Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaituTransparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan menjadi TARIF. Penjabarannya sebagai berikut:
1. Transparency (keterbukaan
informasi)
Secara sederhana bisa diartikan
sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan
dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada
segenap stakeholders-nya.
2. Accountability
(akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan
akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban
elemen perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka
akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung
jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
3. Responsibility
(pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban
perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku,
diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan
kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang
kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan prinsip
ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan
operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada
shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
4. Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini
mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan
kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak
sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Fairness(kesetaraan dan
kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil
dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat
memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam
kepentingan dalam perusahaan.
Referensi: