A. Pengantar Arti, dan Manfaat Demokrasi
Pada saat ini banyak dibahas tentang pemilihan langsung kepala daerah dan pemilihan presiden, dimana rakyat dapat menyampaikan inspirasi atau suaranya secara langsung dalam memilih pimipinan daerah yaitu gubernur, bupati, dan presiden. Fenomena, dimana rakyat memilih langsung pimpinan pemerintahan ini dikenal dengan istilah “demokrasi”.
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Manfaat Demokrasi
1. Kesetaraan sebagai Warga Negara
2. Memenuhi Kebutuhan-kebutuhan Umum
3. Pluralisme dan Kompromi
4. Menjamin Hak-hak Dasar
5. Pembaruan Kehidupan Sosial
B. Nilai-nilai Demokrasi
Demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya dan dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup dalam kehidupan bernegara.
Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi.Nilai-nilai dari demokrasi membutuhkan hal-hal berikut:
1. Kesadaran akan pluralisme
2. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat
3. Demokrasi membutuhkan kerja sama antar warga masyarakat dan sikap serta itikad baik
4. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan
5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral
Demokrasi yang dilakukan dengan lima nilai sebagaimana disebutkan yaitu menghargai keberagaman, dilakukan dengan jujur dan menggunakan akal sehat, dilaksanakan dengan kerja sama antarwarga negara, didasari sikap dewasa dan mempertimbangkan moral, maka setiap keputusan dan tingkah laku akan efisien dan efektif serta pencapaian tujuan masyarakat adil dan makmur akan lebih mudah tercapai.
C. Prinsip dan Parameter Demokrasi
Suatu negara atau pemerintahan dikatakan demokratis apabila dalam sistem pemerintahannya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu:
1. Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan
2. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur
3. Adanya hak memilih dan dipilih
4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
5. Adanya kebebasan mengakses informasi
6. Adanya kebebasan berserikat yang terbuka
Bagaimana dengan kondisi di Indonesia, apakah sudah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi? Pernyataan ini tidak dapat dijawab hanya dengan ya atau tidak. Kebebasan berserikat dan berpolitik juga sudah dijamin undang-undang. UU Nomor 21 Tahun 2001 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Prinsip pemilihan yang jujur dan teliti juga sudah berkembang dengan baik terlihat dari hasil Pilkada yang tidak terlalu bermasalah.
Seperti dikemukakan di atas, di Indonesia, prinsip-prinsip negara demokratis telah dilakukan, walaupun masih ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya. Untuk mengukur seberapa jauh kadar demokrasi sebuah negara, diperlukan suatu ukuran atau parameter. Parameter untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empat hal yaitu:
1. Pembentukan pemerintahan melalui pemilu
2. Sistem pertanggungjawaban pemerintah
3. Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara
4. Pengawasan oleh rakyat
D. Jenis-jenis Demokrasi
Pada bagian ini, akan dibahas jenis-jenis demokrasi. Demokrasi ada beberapa jenis yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya di berbagai kondisi dan tempat.
1. Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat
a. Demokrasi langsung
Dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
b. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.
c. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Demokrasi seperti ini antara lain dijalankan di Swiss. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum diklasifikasikan menjadi tiga:
1.) Referendum wajib
Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD atau UU yang sangat politis. Jadi referendum ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat bpenting atau mendasar.
2.) Referendum tidak wajib
Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum.
3.) Referendum konsultatif
Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
2. Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas
a. Demokrasi formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
b. Demokrasi material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.
c. Demokrasi campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
3. Berdasarkan Prinsip Ideologi
a. Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu.
b. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat.
4. Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a. Demokrasi sistem parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain:
1.) DPR lebih kuat daripada pemerintah.
2.) Kepala pemerintahan/kepala eksekutif disebut Perdana Menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang bertanggung jawab kepada DPR.
3.) Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
4.) Kedudukan kepala negara terpisah dari Kepala Pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagai simbol negara.
5.) Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerintah.
b. Demokrasi sistem presidensial
Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut:
1.) Negara dikepalai presiden.
2.) Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan.
3.) Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
4.) Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada Presiden.
E. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat kita ambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik.
1. Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi Parlementer di pemerintahan kita telah dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1959) kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUD 1950.
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu penyebab ketidakstabilan tersebut adalah sering bergantinya pemerintah yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan.
2. Demokrasi Terpimpin
Kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara maka pada tanggal 5 juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden.
Mengapa lahir Demokrasi Terpimipin? Demokrasi Terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok Demokrasi Terpimpin antara lain:
1.) Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator.
2.) Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
3.) Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial.
4.) Inti daripada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
5.) Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam Demokrasi Terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran di atas tampak bahwa Demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indonesia. Penyebab penyelewengan tersebut, selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislatif sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta situasi sosial politik yang tidak menentu saat itu.
3. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru
Latar belakang munculnya demokrasi pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa indonesia pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Jadi, Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong-royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Apabila kita kaji ciri dan prinsip Demokrasi Pancasila, dapat dikatakan bahwa Demokrasi Pacasila tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional. Diantara penyimpangan yang dilakukan penguasa Orde Baru, khususnya yang berkaitan dengan Demokrasi Pancasila yaitu:
a. Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak adil.
b. Pengekangan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil
c. Kekuasaan kehakiman yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman.
d. Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat.
e. Sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah.
f. Maraknya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme.
g. Menteri-menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR.
4. Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi
Orde Reformasi ini merupakan konsesus untuk mengadakan demokratis dalam segala bidang kehidupan.Pada reformasi di negara kita sekarang ini, upaya meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara merupakan salah satu sasaran agenda reformasi.
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dari praktik penyelengaraan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dari praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini, yaitu:
a. Pemilihan umum lebih demokratis.
b. Partai politik lebih mandiri.
c. Pengaturan hak asasi manusia (HAM).
d. Lembaga demokrasi lebih berfungsi.
e. Konsep Trias Politika masing-masing bersifat otonom penuh.
Dengan adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan.
Kegagalan Demokrasi Pancasila zaman Orde Baru, bukan berasal dari konsep dasar Demokrasi Pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaannya yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila itu.
Demokrasi Pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
Kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman Orde Baru membuat banyak penafsiran mengenai asas demokrasi. Belajar dari pengalaman itu, dalam era reformasi perlu penataan ulang dan penegasan kembali arah dan tujuan Demokrasi Pancasila, menciptakan prasarana dan sarana yang diperlukan bagi pelaksanaan Demokrasi Pancasila, membuat dan menata kembali program-program pembangunan di tengah-tengah berbagai persoalan yang dialami sekarang ini, dan bagaimana program-program itu dapat menggerakkan partisipasi seluruh rakyat.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sekaligus akan merupakan kontrol bagi pelaksanaan yang lebih efektif, khususnya bagi pemerintah, baik dipusat maupun daerah, sehingga dapat mencegah hal-hal yang negatif dalam pembangunan, sperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
F. Mengembangkan Sikap Demokrasi
Bangsa Indonesia saat ini pada era Reformasi, sedang belajar menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Mengembangkan sikap demokrasi akan lebih baik dimulai dari usia balita serta usia anak-anak sekolah untuk mengawali proses belajar berdemokrasi. Berikut ini adalah panduan yang dapat membantu orang tua menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam diri anak:
1. Memberikan perhatian dengan serius pada anak yang sedang berusaha menyampaikan perasaan, pendapat, atau cerita dengan cara memandangnya, dan jangan sampai memutuskan pendapat sebelum anak selesai menyampaikan pandapatnya.
2. Mengusahakan menjadi pembicara yang baik.
3. Memberikan kesempatan memperbaiki sebelum memberikan sanksi.
4. Menghormati anak.
5. Melibatkan anak dalam pengambilan keputusan.
Untuk pembelajaran demokrasi di sekolah dan perkuliahan maka ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan oleh para guru dan dosen, yaitu:
1. Menjadikan siswa dan mahasiswa sebagai subjek atau teman dalam proses belajar atau perkuliahan.
2. Sebagai pendidik baik guru maupun dosen, sebaiknya belajar untuk berlapang dada dalam menerima kritik murid.
3. Guru dan dosen mengembangkan sikap adil, terbuka, konsisten, dan bijaksana dalam memberikan hukuman kepada murid dan mahasiswa yang bersalah.
4. Guru dan dosen sebaiknya menghindari mencaci-maki atau memarahi murid dan mahasiswa di hadapan teman-temannya, karena harga diri mereka akan terkoyak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh siswa dan mahasiswa adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengungkapkan ide, gagasan, dan pikirannya kepada guru dan dosen.
2. Siswa dan mahasiswa mempunyai motivasi agar lebih maju dan dewasa.
3. Mengembangkan kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya.
4. Mengembangkan derajat kesehatan sehingga sehat secara jasmani dan rohani.
5. Mengembangkan perasaan sehingga menjadi halus dan bisa memahami orang lain.
6. Mempunyai kemauan untuk belajar untuk mengetahui, untuk melakukan sesuatu, dan menjadi diri sendiri, dan untuk hidup bersama.
7. Mempunyai kemauan untuk belajar berorganisasi melalui wadah yang ada di sekolah dan oerguruan tinggi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam proses belajar demokrasi antara lain:
1. Mendidik masyarakat untuk bersikap dewasa.
2. Mendorong sikap ksatria dengan mengakui kekalahan, atau bersikap siap menang dan siap kalah.
3. Mengembangkan sikap menghargai perbedaan pendapat, perbedaan pendapat adalah suatu rahmat, dan keputusan bersama adalah pilihan yang terbaik yang dihasilkan dari suatu kompromi.
4. Menggunakan mekanisme demokrasi untuk mencari titik perbedaan pendapat.
5. Menghilangkan penggunaan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
6. Mengembangkan sikap yang sensitif dan empati terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas.
7. Mengembangkan kerja sama antaranggota masyarakat dengan pikiran yang logis dan itikad baik.
8. Mengembangkan masyarakat untuk aktif dalam memberikan pengawasan.