Penerapan praktek-praktek GCG merupakan salah satu langkah penting bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai perusahaan (corporate value), mendorong pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan dan efisien dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggungjawab dan adil sehingga dapat memenuhi kewajiban secara baik kepada pemegang saham, dewan komisaris, mitra bisnis, serta stakeholders lainnya.
Lebih lanjut, pihak
direksi, dewan komisaris, manajemen dan staf berkomitmen untuk menerapkan
praktek-praktek GCG dalam pengelolaan kegiatan usaha BUMN.
Kesadaran akan
pentingnya GCG bagi BUMN adalah karena keinginan untuk menegakkan integritas
dalam menjalankan bisnis yang sehat.
Program
Pengembangan dan Penerapan Praktek GCG
Beberapa hal yang perlu dilakukan BUMN dalam rangka program pengembangan dan penerapan praktekpraktek GCG:
Beberapa hal yang perlu dilakukan BUMN dalam rangka program pengembangan dan penerapan praktekpraktek GCG:
- Mengembangkan kebijakan dan peraturan yang dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untukmeningkatkan praktek-praktek GCG;
- Mengembangkan model pengelolaan perusahaan yang mampu mendukung tumbuhnya profesionalitas,transparansi, akuntabilitas, kesetaraan dan tanggungjawab
- Mengembangkan sikap dalam melihat implementasi GCG sebagai kebutuhan dan tuntutan etik, bukan semata sebagai kepatuhan terhadap regulasi.
Metodologi dan
Pendekatan
Penerapan
praktek-praktek GCG bersama dengan perangkat manajemen lainnya dapat
meningkatkan kinerja perusahaan dan memaksimalkan nilai perusahaan
(corporate value). Praktik manajemen (management
practices) mencakup perencanaan, pengarahan, pelaksanaan dan
pengendalian kegiatan-kegiatan operasional bisnis perusahaan.
Di sisi lain,
praktik GCG antara lain meliputi:
·
Seleksi
dan penunjukan Dewan Komisaris dan Direksi
·
Penilaian
kinerja Direksi dan Dewan Komisaris
·
Tugas
dan tanggungjawab Dewan Komisaris dan Direksi
·
Tatanan
hubungan Dewan Komisaris dengan manajemen dan pemegang saham
·
Komite
audit
·
Pengelolaan
resiko
Faktor -faktor yang
mempengaruhi Imnplementasi GCG
Faktor Eksternal
Faktor Eksternal
Faktor eksternal
merupakan faktor yang tidak dapat dikontrol oleh manajemen dan mempengaruhi
penerapan praktik manajemen dan GCG di BUMN, antara lain adalah:
·
Kemajuan
teknologi yang pesat
·
Keadaan
ekonomi dan politik yang mempengaruhi daya beli masyarakat
·
Kerjasama
pihak perbankan dan lembaga keuangan yang digunakan BUMN untuk menjalankan
bisnis
·
Peraturan
dan hukum yang berlaku terkait dengan perbankan dan lembaga keuangan.
Faktor
Internal
Sedangkan fakktor
internal yaitu faktor yang dapat dikontrol oleh manajemen dan mempengaruhi
penerapan praktik manajemen dan GCG antara lain yaitu:
·
Visi,
misi dan strategi perusahaan
·
Budaya
perusahaan
·
Peraturan
perusahaan
·
Manajeman
berbasis resiko
·
Audit
yang efektif (internal dan eksternal audit)
·
Akuntansi
dan disclosure (pengungkapan) yang akurat dan transparan
Prinsip Good
Corporate Governance
Fairness (adil)
Prinsip fairness berkaitan
dengan perlakuan yang sama terhadapstakeholders. Penerapan prinsip ini
dapat dilakukan antara lain dengan cara:
- Menerbitkan corporate rules untuk melindungi pemegang saham minoritas.
- Menerbitkan corporate conduct dan compliance policiesuntuk mencegah terjadinya kecurangan, berbuat untuk kepentingan pribadi dan conflict of interest.
- Menyusun tugas dan kewajiban direksi, dewan komisaris, manajemen dan komite-komite termasuk di dalamnya sistem audit.
- Melakukan pengungkapan atas semua informasi material atau pengungkapan penuh (full disclosure) atas seluruh informasi yang mempengaruhi keberlanjutan perusahaan, misalnya hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan risiko usaha perusahaan.
- Memperkenalkan kesempatan kerja yang sama pada semua calon pegawai maupun pegawai tetap yang telah bekerja untuk perusahaan
Transparency (Transparansi)
Prinsip transparency dapat
dicapai dengan meningkatkan kualitas pengungkapan atas informasi kinerja perusahaan
yang akurat dan tepat waktu. Transparansi
menunjukkan kemampuan dari parastakeholder
terkait untuk melihat dan memahami proses
dan landasan yang digunakan dalam pengambilan
keputusan atau dalam pengelolaan perusahaan.
Langkah-langkah
yang dapat ditempuh untuk menerapkan prinsip tersebut antara lain sebagai
berikut:
- Mengembangkan sistem akuntansi berdasarkan padaAccounting Standard (standar akuntansi) dan Best Practicesuntuk memastikan kualitas laporan keuangan dan pengungkapannya.
- Mengembangkan IT dan MIS untuk memastikan pengukur kinerja yang sesuai dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh direksi dan manajemen.
- Mengembangkan Enterprise Wide Risk Management untuk memastikan bahwa seluruh resiko yang signifikan telah diidentifikasi, terukur, dan dapat dikelola pada tingkat yang telah ditentukan.
- Mengumumkan kepada publik untuk lowongan pekerjaan.
Accountability (Akuntabilitas)
Prinsip
akuntabilitas berkaitan dengan pertanggungjawaban Dewan
Komisaris atau Direksi atas keputusan dan hasil yang dicapai
sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan dalam pelaksanaan tanggungjawab
mengelola perusahaan.
- Penerapan prinsip akuntabilitas dapat direalisasikan antara lain melalui cara-cara berikut: Penyiapan laporan keuangan dilakukan secara tepat waktu dan benar.
- Menyusun Komite Audit dan Komite Risiko untuk meningkatkan fungsi pengawasan oleh Dewan Direksi.
- Menyusun dan meredifinisi tugas dan fungsi internal audit sebagai rekan bisnis strategis mendasarkan pada best practices sehingga internal audit tidak hanya melakukancompliance audit namun juga menggunakan pendekatan risk based audit.
- Memelihara pengelolaan kontrak-kontrak secara bertanggungjawab dan menyelesaikan permasalahan yang timbul.
- Menegakkan hukum dengan cara menyusun sistem penghargaan dan penghukuman (reward and punishment system).
- Menggunakan Auditor Eksternal yang berkualitas dan profesional.
Responsibility (Tanggung
Jawab)
Prinsip responsibility merupakan konsekuensi dari wewenang yang dimiliki oleh seseorang. Penerapan prinsip akuntabilitas dapat direalisasikan antara lain melalui hal berikut:
Prinsip responsibility merupakan konsekuensi dari wewenang yang dimiliki oleh seseorang. Penerapan prinsip akuntabilitas dapat direalisasikan antara lain melalui hal berikut:
- Penyadaran atas adanya responsibility kepada masyarakat atau pihak yang terkait dengan perusahaan, baik secara langsung maupun tidak.
- Menghindari pemanfaatan/penyalahgunaan kekuasaan.
- Bersikap profesional dan memiliki etika.
Independence
(Kemandirian)
Kemandirian/independensi memiliki arti bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya mengelola perusahaan, para pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi sepenuhnya terlepas dari berbagai pengaruh/tekanan pihak lain yang dapat merugikan, menggangggu dan mengurangi obyektivitas pengambilan keputusan atau menurunkan efektivitas pengelolaan kinerja perusahaan.
Praktik Good Corporate Governance
Praktik dasar GCG terkait dengan prinsip akuntabilitas antara lain meliputi delegasi wewenang, pertanggungjawaban dan mekanisme pelaporan (dokumen perencanaan dan dokumen pelaporan).
Sedangkan terkait prinsip transparansi meliputi antara lain penunjukan Dewan Komisaris, Direksi, remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, transaksi dengan pihak ketiga, hubungan dengan pemerintah dan penunjukan auditor.
Selanjutnya, prinsip transparansi antara lain mencakup pengungkapan kinerja keuangan, kinerja non keuangan, kepatuhan, laporan corporate governance, penunjukan auditor, dan pengungkapan terhadap pemegang saham. Praktek-praktek yang terkait dengan prinsip kemandirian antara lain yaitu akses terhadap masukan, independen, conflict of interest, transaksi dengan pihak ketiga dan hubungan dengan pemerintah.
Kemandirian/independensi memiliki arti bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya mengelola perusahaan, para pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi sepenuhnya terlepas dari berbagai pengaruh/tekanan pihak lain yang dapat merugikan, menggangggu dan mengurangi obyektivitas pengambilan keputusan atau menurunkan efektivitas pengelolaan kinerja perusahaan.
Praktik Good Corporate Governance
Praktik dasar GCG terkait dengan prinsip akuntabilitas antara lain meliputi delegasi wewenang, pertanggungjawaban dan mekanisme pelaporan (dokumen perencanaan dan dokumen pelaporan).
Sedangkan terkait prinsip transparansi meliputi antara lain penunjukan Dewan Komisaris, Direksi, remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, transaksi dengan pihak ketiga, hubungan dengan pemerintah dan penunjukan auditor.
Selanjutnya, prinsip transparansi antara lain mencakup pengungkapan kinerja keuangan, kinerja non keuangan, kepatuhan, laporan corporate governance, penunjukan auditor, dan pengungkapan terhadap pemegang saham. Praktek-praktek yang terkait dengan prinsip kemandirian antara lain yaitu akses terhadap masukan, independen, conflict of interest, transaksi dengan pihak ketiga dan hubungan dengan pemerintah.
Referensi: